PORTAL SULUT - Wajib diketahui oleh calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sudah verifikasi dan validasi (verval) ijazah? Segera lakukan sekarang sebelum terlambat.
Verval ijazah dilakukan secara mandiri oleh calon pelamar PPPK 2022 di aplikasi info GTK Kemendikbud.
Baca Juga: Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?
Beberapa daerah telah menyurat kepada kepala sekolah dan calon PPPK guru untuk segera melakukan verval ijazah sebelum 5 Oktober.
Verval ijazah di info GTK Kemendikbud meliputi:
Tanggal verval
Nama pada ijazah
Nomor ijazah