Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2022

- 4 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan PPPK /Kemendikbud/

PORTAL SULUT – Pemerintah kembali membuka seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai (ASN) PPPK Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: PPPK 2022: Info GTK Tak Bisa Dibuka Karena Berbagai Alasan, GAMPANG! Lakukan Hal Ini

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Lantas berapakah gaji dan tunjangan untuk ASN PPPK?

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x