Baca Juga: PPPK 2022: Cek Nama Peserta Lulus Passing Grade, Masuk Prioritas Pertama
Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah
- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Terkait jadwal, kemungkinan besar seleksi ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.***