PORTAL SULUT – Setelah dinanti-nanti, informasi PPPK Guru 2022 mulai berkembang.
Dari KemenpanRB dirilis informasi terbaru tentang regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Karena itu para guru honorer wajib untuk simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.
Sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB telah mengedarkan regulasi terbaru.
Regulasi ini mengakomodir pelbagai latar belakang guru yang tersebar di seantero Indonesia.
Baca Juga: Allah Perintah Malaikat Angkat Seorang Fasik Dari Dasar Neraka ke Surga, Gus Baha: Amalkan Wirid Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri PABNRB No. 20 Tahun 2022, diharapkan ada jalan keluar untuk pemenuhan kuota guru.
Terlebih adalah guru di daerah yang terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Kami telah menyadur poin-poin penting dari regulasi baru tersebut agar bisa disimak dengan baik oleh para guru honorer.