PORTAL SULUT – Beberapa orang ada yang ingin menikah lalu memilih kawin lari.
Bagi masyarakat umum, hal ini tentu tidak elok. Tapi Ustadz Adi Hidayat berkata lain.
Ustadz yang akrab disapa UAH tersebut menjelaskan syarat dan kondisi yang memungkinkan hal tersebut terjadi.
Lantas apakah syarat yang dimaksud? Simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.
Allah telah menciptakan semua yang ada di muka bumi ini berpasang-pasangan.
Langit dengan bumi, malam dengan siang, begitupun laki-laki dengan seorang perempuan.
Hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan kemudian disakralkan dengan ikatan pernikahan.
Baca Juga: Berdaun Unik! Inilah 10 Jenis Tanaman Siri Gading yang Banyak Dicari Pecinta Tanaman Tahun 2022