PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024.
Sesuai PP 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.
Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.
Gaji 13 ini tanpa potongan dalam bentuk apapun. Pajak peghasilan ditanggung pemerintah.
Penerima Gaji 13
Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:
1. Aparatur Negara
PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara
2. Pensiunan
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara