TANPA POTONGAN, Ini Jadwal dan Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024

- 27 April 2024, 13:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Dok. Kementerian Keuangan


PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Tahun 2024.

Sesuai PP 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Gaji 13 ini tanpa potongan dalam bentuk apapun. Pajak peghasilan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Setelah TPG Triwulan I 2024 Cair, 5 Tunjangan Ini Menyusul, Nomor 1 dan 2 Ditransfer Sebelum Hardiknas

Penerima Gaji 13

Terdapat empat jenis penerima gaji ke-13 tahun 2024. Berikut ini rincian lengkapnya:

1. Aparatur Negara

PNS
Calon PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat Negara

2. Pensiunan

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x