Baca Juga: Bersihkan Ginjal dan Darah Seketika, Gak Perlu Cuci Darah Cukup Minum Ini Terang dr. Zaidul Akbar
Berikut penjabarannya:
Kriteria Pelamar
- Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Para tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
- Pelamar prioritas II
THK-II
- Pelamar prioritas III
Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik serta masa kerjanya minimal 3 tahun.