Info Terbaru PPPK Guru 2022 Dari KemenpanRB, Guru Honorer Wajib Simka Kriteria dan Kompetensi Berikut

- 22 Juni 2022, 17:13 WIB
Perbedaan mekanisme seleksi guru PPPK 2021 & 2022.
Perbedaan mekanisme seleksi guru PPPK 2021 & 2022. /Tangkapan layar instagram @info.pppk

Baca Juga: Bersihkan Ginjal dan Darah Seketika, Gak Perlu Cuci Darah Cukup Minum Ini Terang dr. Zaidul Akbar

Berikut penjabarannya:

Kriteria Pelamar

  1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Para tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Orang yang Lisannya Basah dengan 1 Dzikir Ini akan Selalu Dikejar Rezeki Kata Syekh Ali Jaber, Simak!

- Pelamar prioritas II

THK-II

- Pelamar prioritas III

Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar dalam Dapodik serta masa kerjanya minimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x