Mereka adalah:
- Ibu hamil dan menyusui
- Penyintas Covid sebelum 3 bulan
- Komorbit yang tidak bisa di vaksin.
Tiga kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.
Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin karena alasan tertentu.***