Ini Ketentuan Pakaian di Ujian SKD CPNS 2021, Jangan Salah Kostum !

- 29 Agustus 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Ini seragam yang harus dipakai saat tes SKD.
Ilustrasi Tes CPNS. Ini seragam yang harus dipakai saat tes SKD. /aset prmn/

PORTAL SULUT - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS 2021 mulai digelar 2 September 2021, untuk itu peserta harus memperhatikan ketentuan pakaian.

Dalam ujian SKD CPNS nanti, peserta harus berada dalam 100 menit untuk menjawab 110 soal.

Tentunya dalam pelaksanaan ujian nanti, jika memakai salah kostum itu menandakan peserta SKD CPNS tidak siap menjalani ujian, apalagi kalau di total kurang lebih tiga jam peserta akan berada dilokasi tes.

Baca Juga: Instansi Kurang Update Informasi, Pelamar CPNS Masih Ada Bingung soal Lokasi Ujian Mandiri

BKN menganjurkan para untuk para peserta CPNS  60 menit sudah berada di lokasi tes SKD.

Akan tetapi dikutip portal sulut dalam lampiran aturan bagi CPNS di Bawaslu, menuliskan bahwa harus datang lebih awal 120 menit.

Kedatangan awal bertujuan memeriksa peserta agar tidak ada calo, kemudian kelengkapan berkas seperti KTP, Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan aturan terbaru BKN bersama satgas yaitu wajib swab PCR atau rapid test.

Kesiapan ini akan dilakukan panitia seleksi CPNS, agar tidak terjadi kluster baru dalam pelaksanaan SKD nanti.

perlu diketahui jika kedatangan terlambat maka panitia bisa menyatakan gugur terhadap peserta CPNS tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x