PORTAL SULUT - Ujian SKD CPNS dan PPPK akan mulai digelar pada 2 September 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib ujian SKD.
Peserta yang akang ujian wajib mengikuti tata tertib dari panitia seleksi nasional mengenai protokol kesehatan.
Baca Juga: Kartu Pakerja Gelombang 19 Ditutup Malam ini, Kesempatan Terakhir dapat Rp3,55 Juta
Di antaranya, wajib swab test PCR atau rapid Antigen, memakai masker 3 ply, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Berikut ini tata tertib wajib bagi peserta ujian SKD:
- Membawa Kartu Ujian peserta