Tata Tertib Ujian CPNS dan PPPK 2021, Jangan Lalai!

- 29 Agustus 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021
Ilustrasi SKD CPNS 2021 /Tangkap layar/bkn.go.id

 

PORTAL SULUT - Ujian SKD CPNS dan PPPK akan mulai digelar pada 2 September 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib ujian SKD.

Peserta yang akang ujian wajib mengikuti tata tertib dari panitia seleksi nasional mengenai protokol kesehatan.

Baca Juga: Kartu Pakerja Gelombang 19 Ditutup Malam ini, Kesempatan Terakhir dapat Rp3,55 Juta

Di antaranya, wajib swab test PCR atau rapid Antigen, memakai masker 3 ply, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

 

Berikut ini tata tertib wajib bagi peserta ujian SKD:

 

  1. Membawa Kartu Ujian peserta

 

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

 

  1. Membawa Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

 

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Dijamin Peluang Lulus SKD CPNS Lebih Besar

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  1. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

 

  1. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  1. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  1. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

 

  1. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

 Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan 10 Sampai 20 Juta untuk Masjid dan Mushola, Ini Cara Daftarnya

Sementara itu, peserta CPNS dan PPPK yang dalam 3 kategori berikut ini mendapat pengecualian vaksin COVID 19.

 

Mereka adalah:

 

  1. Ibu hamil dan menyusui

 

  1. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

 

  1. Komorbit yang tidak bisa di vaksin.

 Tiga kelompok ini dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

 Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin karena alasan tertentu.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x