CPNS di Daerah, Begini Penjelasan BKN Soal Lokasi Ujian dan Tanggal, Jangan Bingung Lagi

- 24 Agustus 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021. Penjelasan BKN soal lokasi dan tanggal ujian CPNS.
Ilustrasi tes CPNS 2021. Penjelasan BKN soal lokasi dan tanggal ujian CPNS. /Instagram/@cpnsindonesia

PORTAL SULUT – Pada 2 September 2021 mendatang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dimulai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan soal jadwal, lokasi, sesi dan syarat ketentuan SKD.

Namun, masih ada lagi pelamar CPNS teriutama dari instansi pemerintah daerah yang bingung soal tanggal dan lokasi ujian yang tidak tercantum dalam Kartu Ujian.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Yuk Daftar Vaksin Online

Terkait dengan hal itu, pelamar CPNS terutama di instansi pemerintah daerah, tidak perlu cemas.

BKN melalui surat Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi  PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pada 23 Agustus 2021, sudah mengatur soal itu.

Secara lengkap BKN telah menetapkan lokasi, jadwal dan sesi tes SKD CPNS melalui surat itu.

Nah, supaya pelamar CPNS tidak bingung dan cemas lagi mengapa di Kartu Ujian belum ada lokasi dan tanggal, baca dan pahami baik-baik poin-poin surat BKN di bawah ini.

Baca Juga: BKN Beri Kabar terbaru SKD CPNS 2021, Cek Info Lengkapnya

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).

 

2. Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

 

3. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Keluhan Pelamar CPNS dan PPPK: Lokasi Tes Jauh, Biaya PCR dan Antigen Mahal, Kalah Banyak Duluan

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

 

5. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

 

6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

 

7. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: BKN Ingatkan CPNS dan PPPK Wajib Latihan Ini dari Rumah Sebelum Ikut SKD, Nomor 4 Paling Krusial

a. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

b. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

c. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

d. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

e. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

f. Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

Baca Juga: Wajib Test PCR atau Antigen Berlaku Juga di Tes SKB CPNS? Rogoh Kocek Lagi Deh

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Jika pelamar CPNS membaca dan memahami isi surat BKN tersebut, maka pada poin 3 tegas dinyatakan bahwa bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Itu artinya, soal lokasi dan tanggal akan ditetapkan sesuai hasil koordinasi Instansi Daerah dengan Kepala Kantor Regional BKN di wilayang masing-masing.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x