Info Resmi BKN, 2 September Ujian SKD CPNS dan PPPK Dimulai, Cek Juga Syarat Terbaru Disini

- 24 Agustus 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS/BKN/
Ilustrasi seleksi CPNS/BKN/ /

PORTAL SULUT— Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi telah mengumumkan jadwal awal pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK yang akan dimulai 2 September 2021.

Pengumuman itu resmi tertuang dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari salah 1 poin dalam surat BKN tersebut.

Baca Juga: H-9 Ujian SKD, CPNS dan PPPK Lintas Daerah Makin Meradang, Ini Penyebabnya

Selain mengumumkan awal pelaksanaan ujian SKD sesuai dengan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, BKN juga mengumumkan aturan atau syarat terbaru yang wajib di ikuti oleh seluruh peserta ujian SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK nonguru.

Syarat tersebut yakni mewajibkan seluruh peserta untuk melakukan Swab Test PCR kurun waktu 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu 1x24 jam sebelum ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 agar peserta dan panitia ujian SKD atau Seleksi Kompetensi PPPK tetap aman dari Covid 19.

Selain itu, ada salah satu syarat yang diwajibkan untuk peserta CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yakni sudah harus divaksin minimal dosis pertama.

Adapun rincian syarat baru yang wajib diikuti oleh peserta SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK adalah:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x