PORTAL SULUT – Wajib test PCR atau repid test antigen merupakan ketentuan yang ditetapkan BKN untuk peserta CPNS dan PPPK untuk tahapan SKD dan tes Kompetensi nanti.
Aturan wajib test PCR atau antigen tersebut keluar berbarengan dengan jadwal pelaksanaan ujian SKD.
Telah ditetapkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS akan digelar mulai 2 September 2021, sesuai surat edaran BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Info Resmi BKN, 2 September Ujian SKD CPNS dan PPPK Dimulai, Cek Juga Syarat Terbaru Disini
Dalam surat tersebut telah disebutkan bahwa pelaksanaan SKD paling banyak 4 (empat) sesi per hari dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal (H-2) atau rapid test antigen (H-1);
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak minimal 1 meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;