H-9 Ujian SKD, CPNS dan PPPK Lintas Daerah Makin Meradang, Ini Penyebabnya

- 24 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Peserta SKD CPNS 2021
Ilustrasi Peserta SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS dan PPPK tersisa 9 hari lagi.

Di tengah persiapan mengikuti SKD, jutaan pelamar CPNS dan PPPK dibuat terkejut dengan ketentuan terbaru dari BKN.

Yaitu kewajiban menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen bagi CPNS dan PPPK yang hnedak mengikuti SKD.

Baca Juga: CPNS Jawa, Madura, Bali Wajib Baca, Aturan Terbaru Peserta Ujian SKD Resmi dari BKN

CPNS dan PPPK yang mulai mantap mengikuti SKD, langsung meradang dengan ketentuan terbaru itu.

Mereka meradang lantaran ketentuan terbaru itu otomatis menyebabkan pembengkakan biaya bagi CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD.

Seperti diketahui, BKN mengeluarkan ketentuan terbaru bahwa CPNS dan PPPK Tahun 2021 wajib menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen sebelum ikut ujian SKD.

BKN menentukan pula bahwa hasil swab PCR yang wajib ditunjukkan oleh CPNS dan PPPK peserta SKD, maksimal 2x24 jam dan Antigen 1x24 jam.

Informasi terbaru dari BKN itu tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x