Alhamdulillah Sudah Disepakati Presiden, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2024

- 9 Mei 2024, 09:24 WIB
Presiden Jokowi tandatangani pemberian gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri dan PNS Daerah.
Presiden Jokowi tandatangani pemberian gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri dan PNS Daerah. /Tangkapan layar Instagram @Jokowi

PORTAL SULUT - Ada kabar terbaru pencairan gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri dan Pensiunan.

Presiden Joko Widodo telah menyepakati jadwal pencairan gaji 13.

Pemberian gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: CEK REKENING SEKARANG, Tunjangan Insentif GBPNS Batch 2 Cair Semalam, Bukan TPG 2024

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024

Masih merujuk pada peraturan yang sama, selain PNS ternyata ada sejumlah pihak lain yang akan menerima Gaji ke-13. Berikut rinciannya:

1. Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara

2. Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah