CPNS Jawa, Madura, Bali Wajib Baca, Aturan Terbaru Peserta Ujian SKD Resmi dari BKN

- 24 Agustus 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Aturan baru pelaksanaan tes SKD
Ilustrasi CPNS 2021. Aturan baru pelaksanaan tes SKD /PRFM/Tommy Riyadi/

PORTAL SULUT — Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mengumumkan syarat wajib bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK di Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

BKN mengumumkan hal tersebut melalui Surat Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat tersebut mewajibkan peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis 1.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, 9 Poin Penegasan BKN kepada Seluruh Instansi, Nomor 7 Paling Krusial

Selain syarat tersebut, peserta ujian SKD CPNS dan seleksi Kompetensi PPPK wajib melakukan Swab Test PCR 2x24 jam sebelum ujian atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum ujia.

Peserta ujian SKD CPNS dan seleksi Kompetensi juga diminta untuk menaati protokol kesehatan dengan menerapkan double masker saat akan ujian.

Adapun kutipan lengkap syarat wajib untuk peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK yakni:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x