PORTAL SULUT – Pada 2 September 2021 mendatang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dimulai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan soal jadwal, lokasi, sesi dan syarat ketentuan SKD.
Namun, masih ada lagi pelamar CPNS teriutama dari instansi pemerintah daerah yang bingung soal tanggal dan lokasi ujian yang tidak tercantum dalam Kartu Ujian.
Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Yuk Daftar Vaksin Online
Terkait dengan hal itu, pelamar CPNS terutama di instansi pemerintah daerah, tidak perlu cemas.
BKN melalui surat Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pada 23 Agustus 2021, sudah mengatur soal itu.
Secara lengkap BKN telah menetapkan lokasi, jadwal dan sesi tes SKD CPNS melalui surat itu.
Nah, supaya pelamar CPNS tidak bingung dan cemas lagi mengapa di Kartu Ujian belum ada lokasi dan tanggal, baca dan pahami baik-baik poin-poin surat BKN di bawah ini.
Baca Juga: BKN Beri Kabar terbaru SKD CPNS 2021, Cek Info Lengkapnya