- Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.
- Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Siap-siap Kominfo Lakukan Penghentian TV Analog Dalam Waktu Dekat Ini, Berikut Jadwalnya!
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :
- Anak berusia kurang dari 18 tahun
- Belum menikah
- Tidak memilki penghasilan sendiri
Anak tersebut menjadi tanggungan PNS
- Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:
- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari
- Golongan III Rp.37.000 per hari
- Golongan IV Rp.41.000 per hari