PORTALSULUT- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memang sangat diimpikan banyak orang. Profesi yang satu ini dinilai sangat menjanjikan.
Menjadi PNS, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan, sehingga tidak heran banyak orang yang berbondong-bondong mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Nah, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK tahun 2021 sudah memasuki tahap selanjutnya.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Pakaian Pria dan Wanita dalam SKD CPNS 2 September 2021
Untuk perekrutan CPNS dan PPPK masuk dalam tahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?
Berikut rinciannya:
- Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)