PORTAL SULUT- BKN resmi menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021.
Namun, dalam tes tersebut, salah satu yang menjadi syarat peserta bisa ikut ujian SKD yakni, surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen .
Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.
Ketentuan ini dikeluarkan langsung melalui Keputusan Satgas Covid-19 dan BKN.
Baca Juga: LENGKAP! Ini Lokasi, Jadwal dan Sesi Tes CPNS dan PPPK 2021, Lihat Kamu di Mana
Peserta CPNS melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test ntigen 1x24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif.
Bagi peserta CPNS 2021 bisa memilih diantara kedua tes tersebut, sebagai syarat ikut ujian SKD nanti.
Namun, sudah tahukah anda berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tes PCR dan Rapid Test Antigen?
Baca Juga: Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya