Ini Syarat Ajukan Rujukan ke Rumah Sakit Luar Kota dengan BPJS Kesehatan

- 23 Mei 2024, 14:50 WIB
Ini Syarat Ajukan Rujukan ke Rumah Sakit Luar Kota dengan BPJS Kesehatan
Ini Syarat Ajukan Rujukan ke Rumah Sakit Luar Kota dengan BPJS Kesehatan /ilustrasi/


PORTAL SULUT - Berikut ini syarat ajukan rujukan rumah sakit di luar kota dengan BPJs Kesehatan.

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan adalah sistem yang digunakan untuk mengelola rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Terdapat 3 tingkatan dalam sistem rujukan ini, yaitu:

Baca Juga: Bukan TPG 2024 atau Gaji 13, Tunjangan Rp3,6 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meliputi puskesmas, klinik umum, dan dokter keluarga.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, dan klinik pratama.

3. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut Utama (FKRTLU), meliputi rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit pendidikan, dan rumah sakit khusus.

Lantas bagaimana cara meminta rujukan di luar kota?

"Minta rujukan ke rs luar kota bisa ga sih? Gimana caranya?," tulis salah satu nitizen di instagram BPJs Kesehatan.

Lantas apa kata BPJS Kesehatan?

"Rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis dari Dokter. Perihal Rumah Sakit rujukan tidak dapat atas permintaan sendiri dari peserta dan sudah ditentukan secara sistem melalui Faskes Tingkat I terdaftar sesuai dengan Kompetensi, Jarak, Tipe RS (Tipe D, C, B dan A) dan Kepastian Rumah Sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,: kata BPJS.

Baca Juga: BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan Guru

"Rujukan harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter dan sebagai bentuk penanganan penyakit yang diderita peserta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah