Pantas Banyak Ikut CPNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangan Ternyata Menjanjikan, Intip di Sini!

- 24 Agustus 2021, 10:13 WIB
 Besaran gaji PNS dan PPPK
Besaran gaji PNS dan PPPK /sscasn.bkn.go.id

 Baca Juga: Hasil Sanggahan PPPK Guru Sudah Diumumkan, 1 Syarat Tambahan Ini Wajib Dibawa ke Lokasi Tes

  1. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.

 

  1. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

 

Untuk Biaya lainnya terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya sewa kendaraan.

Pegawai negeri sipil akan mendapatkan uang saku yang lazim juga biasa di kenal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Sedangkan untuk PPPK, berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pembayaran gaji bagi PPPK sama dengan pembayaran gaji bagi PNS.

Pembayarannya berdasarkan pangkat dan golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

 Baca Juga: Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN

Perlu diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah