PORTAL SULUT - Pemerimtah mempercepat pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024.
Ditargetkan tanggal 31 Mei 2024 semua guru sudah menerima pencairan TPG triwulan I.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Keaktifan BPJS Kesehatan, Cukup WA di Nomor Ini
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya pada Rabu 8 Mei 2024.
Jika melihat dari anggaran yang ditransfer Rabu 8 Mei 2024, maka maksimal tanggal 31 Mei 2024 anggaran ditransfer ke rekening guru.
Nah bagi guru yang sudah mendapatkan pencairan TPG triwulan I, kini saatnya menerima pencairan gaji 13.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara, termasuk wakil menteri serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan cair mulai Juni 2024.
"Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni" ucap Sri Mulyani.