PORTAL SULUT - Kementerian Komunikasi Informasi dan Informatika (Kominfo) saat ini mulai lakukan penghentian TV analog.
Sebelumnya Kominfo telah melakukan penghentian TV analog tahap pertama di 6 wilayah, dan akan lanjut dalam waktu dekat ini.
Penghentian siaran TV analog dijadwalkan 5 tahap, yakni sejak bulan Agustus hingga November 2022.
Baca Juga: Hasil Sanggahan PPPK Guru Sudah Diumumkan, 1 Syarat Tambahan Ini Wajib Dibawa ke Lokasi Tes
Jika TV analog di hentikan lantas menggunakan siaran TV apa? simak penjelasanya.
Masyarakat dibeberapa wilayah di minta segera beralih dari TV analog menjadi TV digital atau Analog Switch OFF (ASO).
Tahap awal proses migrasi TV analog ke TV digital di Indonesia dimulai pada pada 17 Agustus 2012 di 6 wilayah 15 kabupaten/kota.
Jadwal peenghentian dapat dilihat pada bagian akhir artikel ini.
Baca Juga: Selain PCR atau Antigen, Begini Syarat Tambahan bagi CPNS dan PPPK di 3 Wilayah Ini dari BKN