PORTAL SULUT - Satu lagi tunjangan guru akan dicairkan bulan depan. Setelah kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I, kini semua guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,6 juta.
Menariknya semua guru bisa mendapatkan tunjangan ini. Jumlah tunjangan yang diberikan cukup besar, yaitu 200-300 ribu per bulan.
Sehingga jika ditotal dalam satu tahun bisa mencapai 3,6 juta rupiah.
Baca Juga: BERBARENGAN, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 dan Tambahan Tunjangan Guru
Berdasar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen, berikut syaratnya:
1. Aktif mengajar di sekolah formal paling tidak selama 17 tahun, baik mengajar di tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Diksus.
Jika mengajar di sekolah non formal seperti Kelompok Bermain atau TPA, paling tidak telah mengajar selama 13 tahun.
2. Terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
Kemudian cara pengajuan Bantuan Insentif Guru Non-ASN adalah sebagai berikut: