CPNS 2021: Swab Atau Rapid Test? Berikut Jumlah Duitnya

- 24 Agustus 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Tes CPNS 2021 Wajib Tes Swab Antigen
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. Tes CPNS 2021 Wajib Tes Swab Antigen /Pixabay.com

PORTAL SULUT - Menjelang pelaksanaan SKD CPNS 2021, ketentuan baru dikeluarkan BKN setelah kordinasi dengan satuan tugas covid-19.

Salah satu yang menjadi perhatian para pelamar CPNS 2021 adalah, peserta SKD diwajibkan melakukan swab antigen atau rapid test.

Perlu diketahui peserta, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS dan PPPK, Begini Harga Tes PCR dan Rapid Test Antigen

Dengan point yang menjadi perhatian pelamar, yaitu peserta SKD CPNS 2021 harusmelakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Keluarnya surat edaran tersebut membuat para peserta CPNS menjadi dilema, salah satu komentar yang dikutip portal sulut dari grup facebook CPNS menuliskan bisa nyiapkan dana Rp200 ribu buat persiapan SKD CPNS sudah termasuk ongkos perjalanan, makan, nginap karena posisi ujian diluar kota.

Datang aturan baru SKD CPNS, harus swab antigen atau rapid test. Pengen mundur kok sayang, pengen maju wajib tambah biaya.

Untuk itu, peserta CPNS 2021 harus mengetahui berapa biaya Rapid test atau swab antigen sebelum pelaksanaan SKD resmi digelar.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen, sesuai surat edaran No HK.02.02/I/4611/2020, di Pulau Jawa harga tes antigen tertinggi ditetapkan sebesar Rp250 ribu dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x