PNS Mau Pindah Tugas? Penuhi 8 Syarat dari BKN, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu dari Sekarang

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PNS.  Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang.
Ilustrasi PNS. Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang. /Tangkapan Layar portal SSCASN

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi

 

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ketahui Dulu 7 Hal Ini

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat

 

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” terang Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, Selasa 16 Agustus 2021.

Menurut Ibtri Rejeki, perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x