PORTAL SULUT - Tahun 2023 ini seleksi PPPK Guru terjadi perombakan besar-besaran. Ada beberapa perbedaan dibanding pelaksanaan PPPK 2022 lalu.
Apa saja?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut setidaknya ada 3 perbedaan.
1. Tidak adanya masa sanggah hasil uji.
"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," katanya, Kamis 21 September 2023.
Setelah hasil ujian diumumkan, kata dia, kemudian akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.
2. Tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT)
Tes CAT kini dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).