WAJIB TAHU, Ini Perbedaan PPPK 2023 dengan PPPK 2022: Soal Lebih Mudah dan Masa Sanggah Dihapus

- 22 September 2023, 20:15 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan paparan kepada Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan paparan kepada Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari) /

PORTAL SULUT - Tahun 2023 ini seleksi PPPK Guru terjadi perombakan besar-besaran. Ada beberapa perbedaan dibanding pelaksanaan PPPK 2022 lalu.

Apa saja?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut setidaknya ada 3 perbedaan.

Baca Juga: CPNS 2023: Rekomendasi 34 Lowongan S1 Ilmu Pemerintahan dengan Gaji Rp18,7 Juta Perbulan Plus Tunjangan

1. Tidak adanya masa sanggah hasil uji.

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," katanya, Kamis 21 September 2023.

Setelah hasil ujian diumumkan, kata dia, kemudian akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.

2. Tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT)

Tes CAT kini dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x