PORTAL SULUT – Para pelamar CPNS 2021 yang saat ini sedang menunggu jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting juga pelajari dan pahami beberapa aturan jika lulus menjadi PNS.
Salah satu yang perlu diketahui saat ini adalah soal mutasi PNS. Supaya ketika lulus jadi PNS, tak kaget soal aturan seperti ini.
Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari bkn.go.id, untuk mutasi PNS ternyata ada enam jenis, yakni:
Baca Juga: WOW! Gaji dan Tunjangan PNS 2022, Pemerintah Siapkan Rp266 T
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi