Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Bawa 3 Dokumen Ini, Jika Tidak Terancam Gugur

- 17 Agustus 2021, 13:48 WIB
Ilustrasi tpelaksanaan SKD CPNS 2021.
Ilustrasi tpelaksanaan SKD CPNS 2021. /

PORTAL SULUT- Pelaksanaan ujian SKD pada seleksi CPNS tahun 2021, segera dimulai.

Pada pelaksanaan SKD nanti, peserta wajib membawa dokumen tambahan. Jika peserta tidak membawa bisa saja gugur.

Perlu diketahui setiap rangkaian seleksi CPNS Tahun 2021, ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi agar peserta dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Harus Tahu, Mutasi PNS Ada Enam Jenis, Pahami Supaya Tak Kaget Saat Lulus

Usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 akan lanjut ke tahap tes ujian SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Sebelum melakukan tes SKD berbasis CAT, peserta akan dimintai 3 jenis dokumen yang merupakan persyaratan yakini:

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  1. Kartu peserta ujian

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x