PNS Mau Pindah Tugas? Penuhi 8 Syarat dari BKN, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu dari Sekarang

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PNS.  Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang.
Ilustrasi PNS. Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang. /Tangkapan Layar portal SSCASN

 

8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan BKN Soal Form Deklarasi Sehat yang Menghilang dan Jadwal SKD CPNS

Para pelamar CPNS 2021 yang saat ini sedang menunggu jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting juga pelajari dan pahami beberapa aturan jika lulus menjadi PNS.

Salah satu yang perlu diketahui pelamar CPNS 2021 saat ini adalah soal mutasi PNS. Supaya ketika lulus jadi PNS, tak kaget soal aturan seperti ini.

Untuk mutasi PNS ada enam jenis, yakni:

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah

 

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x