PNS Mau Pindah Tugas? Penuhi 8 Syarat dari BKN, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu dari Sekarang

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PNS.  Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang.
Ilustrasi PNS. Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang. /Tangkapan Layar portal SSCASN

3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

 

4. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

 

Baca Juga: Kemendikbud Target 2 Juta Guru Honorer Terima BSU 2021, Begini Cara Daftar Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

5. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

 

6. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

7. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x