PORTAL SULUT – Pindah tugas atau mutasi bagi PNS adalah hal lumrah dan sering terjadi di setiap instansi pemerintahan.
Namun, sebelum ajukan permohonan pindah tugas, harus lebih dahulu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelamar CPNS 2021 yang sedang menunggu jadwal tes, penting juga pelajari dari sekarang soal ketentuan pindah tugas ini.
Baca Juga: Simak Aturan Pakaian Saat SKD CPNS 2021
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari bkn.go.id terdapat 8 syarat harus dipenuhi jika PNS ingin pindah tugas.
Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi
1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki