PNS Mau Pindah Tugas? Penuhi 8 Syarat dari BKN, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu dari Sekarang

- 17 Agustus 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PNS.  Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang.
Ilustrasi PNS. Syarat pindah PNS, pelamar CPNS 2021 wajib tahu dari sekarang. /Tangkapan Layar portal SSCASN

PORTAL SULUT – Pindah tugas atau mutasi bagi PNS adalah hal lumrah dan sering terjadi di setiap instansi pemerintahan.

Namun, sebelum ajukan permohonan pindah tugas, harus lebih dahulu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi pelamar CPNS 2021 yang sedang menunggu jadwal tes, penting juga pelajari dari sekarang soal ketentuan pindah tugas ini.

Baca Juga: Simak Aturan Pakaian Saat SKD CPNS 2021

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari bkn.go.id terdapat 8 syarat harus dipenuhi jika PNS ingin pindah tugas.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi

1. Surat permohonan mutasi dari PNS

 

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x