Ibu Punya Anak Balita Wajib Buat KIA, Ini Caranya

- 17 Agustus 2021, 12:34 WIB
KIA atau Kartu Identitas Anak
KIA atau Kartu Identitas Anak /Disdukcapil Kota Bandung

PORTAL SULUT - Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini merupakan kewajiban untuk seluruh anak-anak termasuk balita

KIA merupakan program pemerintah agar semua anak-anak memiliki identitas.

Banyak orang tua di Indonesia belum menerima informasi tentang bagaimana pembuatan KIA.

Baca Juga: Kabar PPPK Guru: Diberi Kesempatan 3 Kali, Jika Gagal Masih Ada Peluang

KIA berlaku untuk seluruh anak-anak, dengan kategori umur 0 sampai 5 tahun dan untuk 5 tahun keatas.

Dirjen Dukcapil Kemendagri memberikan informasi lengkap melalui Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Pemerintah Indonesa sekarang sedang menerapkan semua penduduk  wajib memiliki tanda pengenal atau kartu identitas untuk semua usia.

Kemudian, untuk orang dewasa tanda pengenal disebut dengan KTP-elektronik, bagi yang masih menggunakan KTP kertas biasa agar segera memperbaruinya dan untuk anak anak adalah KIA

Baca Juga: Termasuk Gubernur Sulawesi Utara, 67 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri. Ini Daftarnya

Berikut Cara membuat kartu Identitas Anak (KIA) :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x