PORTAL SULUT - Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini merupakan kewajiban untuk seluruh anak-anak termasuk balita
KIA merupakan program pemerintah agar semua anak-anak memiliki identitas.
Banyak orang tua di Indonesia belum menerima informasi tentang bagaimana pembuatan KIA.
Baca Juga: Kabar PPPK Guru: Diberi Kesempatan 3 Kali, Jika Gagal Masih Ada Peluang
KIA berlaku untuk seluruh anak-anak, dengan kategori umur 0 sampai 5 tahun dan untuk 5 tahun keatas.
Dirjen Dukcapil Kemendagri memberikan informasi lengkap melalui Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan Pemerintah Indonesa sekarang sedang menerapkan semua penduduk wajib memiliki tanda pengenal atau kartu identitas untuk semua usia.
Kemudian, untuk orang dewasa tanda pengenal disebut dengan KTP-elektronik, bagi yang masih menggunakan KTP kertas biasa agar segera memperbaruinya dan untuk anak anak adalah KIA
Baca Juga: Termasuk Gubernur Sulawesi Utara, 67 Kepala Daerah Ditegur Kemendagri. Ini Daftarnya
Berikut Cara membuat kartu Identitas Anak (KIA) :