TPG Triwulan I Sudah Cair? Berkah Idul Adha, Juni Pemerintah Tetapkan 3 Tunjangan untuk Guru Diluar Gaji

- 10 Mei 2024, 09:23 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Setkab/

PORTAL SULUT - Bulan Juni nanti ada kabar gembira untuk guru. Presiden Joko Widodo resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024.

PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024 ini berisi tentang kesejahteraan guru baik ASN maupun Non ASN.

Salah satu poin dari peraturan pemerintah tersebut adalah pemberian tambahan tunjangan kepada ASN khususnya guru. Mereka akan mendapatkan tambahan 3 kali gaji diluar gaji bulan Juni.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji di tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru di Sumatera Utara, Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan I Mulai Senin 13 Mei 2024

Dilansir dari Peraturan tersebut, daftar penyesuaian gaji pokok PNS di bulan Juni sesuai golongan sebagai berikut.

- Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah