4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Baca Juga: Tak Jujur Isi Deklarasi Sehat di SSCASN, Risiko Fatal Menanti Pelamar CPNS 2021
BSU tahun 2021 diberikan Kemendikbud untuk membantu guru honorer dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
BSU Rp1,8 juta ini bakal disalurkan Kemendikbu mulai September 2021 mendatang.***