CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

- 16 Agustus 2021, 09:56 WIB
Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021
Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021 /

PORTAL SULUT - Pelamar CPNS 2021 dibuat penasaran akan persyaratan tambahan dalam akun SSCASN seperti Kartu Deklarasi Sehat.

Saat ini menjadi ramai perbincangan CPNS dan PPPK dimedia sosial terkait kartu deklarasi sehat yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan SKD.

Terus bagaiman membedakan dengan suntikan dan mendapat sertifikat vaksinasi covid-19 bagi seluruh peserta CPNS di tahun 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang! Hasil Seleksi Pasca Sanggah 22 Instansi Sudah Diumumkan, Buka Link Berikut

Terkait kartu deklarasi sehat yang menjadi persyaratan wajib dalam tahapan SKD nanti belum ada informasi lanjutan dari pihak BKN.

Untuk persyaran harus menunjukan sertifikat vaksin dalam tahapan SKD, belum juga menjadi kewajiban peserta CPNS 2021.

Akan tetapi kemungkinan untuk menunjukan sertifikat vaksin dalam tahapan seleksi selanjutnya, bisa menjadi persyaratan tambahan juga mengingat pelaksanaan seleksi nanti disecarakan dalam pertemuan langsung para peserta.


BKN pun angkat bicara melalui Plt Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama Paryono, bahwa dalam surat edaran tentang persyaratan vaksin belum diatur untuk para CPNS mengikuti seleksi.

Lanjutnya, jika aturan PPKM masih berlanjut maka kemungkinan akan ada penyesuaian kebijakan pelaksanaan CPNS 2021. Dikutip dari @ayocpns.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x