- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Berikut Info Terbaru Jadwal Pelaksanaan SKD dan Prosedur CAT CPNS
Sementara itu, untuk cara pengajuan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
- Pastikan menggunakan email yang aktif
- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka Dalam Beberapa Hari Lagi, Yuk Update Data Diri Anda!
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.