Kriteria Guru Honorer yang Tidak Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud Tahun 2021, Baca di Sini!

- 16 Agustus 2021, 11:59 WIB
Kriteria guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini.
Kriteria guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

3. Memiliki penghasilan di atas Rp5 juta per bulan.

 Baca Juga: Fakta Sejarah: Peristiwa dibalik Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, ini Faktanya!

Jika guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS masuk dalam kriteria tersebut, sebaiknya tidak berharap untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud.

Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail, yakni:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Cara Akses info.gtk.kemendikbud.go.id Agar Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x