3. Memiliki penghasilan di atas Rp5 juta per bulan.
Jika guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS masuk dalam kriteria tersebut, sebaiknya tidak berharap untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud.
Syarat guru honorer dan tenaga kependidikan yang bisa menerima BSU Rp1,8 juta sudah sangat detail, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Harus Berstatus PTK non-PNS.
- Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Cara Akses info.gtk.kemendikbud.go.id Agar Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta