PMK Nomor 48 Ditetapkan, PNS dapat Tunjangan Ini Tahun 2024, Ini Rincian Tiap Daerah

- 6 Mei 2024, 13:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram @smindrawati/


PORTAL SULUT - Ada tunjangan baru di tahun 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nilainya tiap daerah berbeda, berkisar antara Rp250 hingga Rp280 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam, golongan II Rp 24.000 per orang per jam, golongan III Rp 30.000 per orang per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per orang per jam.

Untuk besaran uang makan lembur yakni sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR 100 Persen TPG 2024 untuk Guru? Simak di Sini Aturannya

Dalam PMK ini, pemerintah juga menetapkan nilai perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri ditetapkan berdasarkan provinsi.

Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 170.000.

Di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas PNS ditetapkan sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 160.000.

Sedangkan terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp 110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp 125.000, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, serta pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah