Ingat! Jangan Bawa Barang Ini Saat Pelaksanaan SKD CPNS, Bisa Langsung Gugur

- 16 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD /

PORTAL SULUT – Peserta dilarang membawa sejumlah barang saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Jika melanggar peserta dipastikan akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tidak bisa mengikuti tahapan SKD.

Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan SKD, peserta wajib mengetahui sejumlah aturan yang telah ditatapkan oleh panitia pengadaan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

Tata tertib pelaksanaan seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 202I.

Dalam tata tertib tersebut, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan hingga alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x