Cek Sekarang! Hasil Seleksi Pasca Sanggah 22 Instansi Sudah Diumumkan, Buka Link Berikut

- 16 Agustus 2021, 09:52 WIB
Pengumuman hasil sanggah CPNS di 22 instansi
Pengumuman hasil sanggah CPNS di 22 instansi /

PORTAL SULUT — Hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 resmi diumumkan.

Sanggahan yang diajukan pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021 lalu telah mendapat balasan atau tanggapan dari panitia instansi.

Sebanyak 22 instansi pusat juga telah mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah.

Baca Juga: Sanggah Administrasi CPNS Kotamobagu Diumumkan, 173 Ditolak

Sebelumya, pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi mendapat kesempatan dari panitia seleksi.

Kesempatan tersebut adalah mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh setiap instansi.

Kesempatan yang diberikan oleh panitia selama 3 hari, dimulai dari tanggal 4 Agustus dan ditutup pada tanggal 6 Agustus 2021.

Hal itu sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) penerimaan CPNS 2021.

Dimana, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 2 dan 3 Agustus, tahapan selanjutnya adalah pengajuan sanggahan oleh pelamar CPNS TMS.

Pada tahap ini, pelamar CPNS TMS mengajukan alasan sanggahan dan kronologi terkait penyebab TMS.

Pelamar harus menjabarkan kronologi penyebab TMS disertai dengan bukti pendukungnya.

Pada tahap ini juga, panitia instansi dapat menolak atau menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS TMS.

Alasan sanggahan diterima apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS TMS.
Artinya, kesalahan yang menyebabkan pelamar CPNS TMS bukan dari pelamar tersebut.

Setelah pengajuan alasan sanggahan, panitia diberikan kesempatan untuk menjawab sanggahan dari pelamar CPNS TMS.
Dimana, hasil sanggah tersebut diumumkan oleh panitia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tips Mudah Lulus Tes SKD CPNS 2021, Segera Pelajari dan Pahami

Adapun link 22 instansi kementerian yang telah mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah adalah:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x