Kriteria Guru Honorer yang Tidak Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud Tahun 2021, Baca di Sini!

- 16 Agustus 2021, 11:59 WIB
Kriteria guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini.
Kriteria guru honorer akan menerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1,8 juta yang akan disalurkan Kemendikbud tahun 2021, ada kriteria yang dikecualikan.

Beberapa kriteria guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta ada ditegaskan melalui syarat dari Kemendikbud.

Karena itu, seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang hendak mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap.

Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

Adapun kriteria guru dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta di antaranya:

1. Pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

2. Penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x