PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS senilai Rp1,8 juta yang akan disalurkan Kemendikbud tahun 2021, ada kriteria yang dikecualikan.
Beberapa kriteria guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta ada ditegaskan melalui syarat dari Kemendikbud.
Karena itu, seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang hendak mengajukan diri atau mendaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sebaiknya pelajari syarat lengkap.
Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta
Adapun kriteria guru dan tenaga kependidikan non PNS yang tidak dapat BSU Rp1,8 juta di antaranya:
1. Pernah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
2. Penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.