PORTAL SULUT - Berbarengan dengan penerimaan THR ASN, guru juga menerima THP tambahan berupa 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemberian THR 100 Persen TPG ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 2 Bulan Status INFO GTK Tak Berubah, Kapan Cair TPG 2024? Ini Kata Kemendikbud
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Komponen THR 2024 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan)
- 100% Tukin