Ini Kendala Sejumlah Daerah Tak Bisa Cairkan Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Hari Ini

- 6 Mei 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru atau TPG 2024
Ilustrasi sertifikasi guru atau TPG 2024 /Felix Tendeken/

PORTAL SULUT - Jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 terus ditunggu-tunggu para guru, baik PNS, PPPK maupun Non ASN.

Memasuki pekan kedua Mei 2024, masih banyak guru yang belum menerima TPG triwulan I.

Tercatat sudah 85 daerah yang mencairkan sertifikasi guru, namun asisanya akan dicairkan secara bertahap.

Ada beberapa hal yang mengakibatkan sertifikasi guru triwulan I belum cair serentak.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Gampang Cek Nama Tenaga Honorer yang Masuk Prioritas Lulus PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS mengalami kenaikan seiring kenaikan gaji 8 persen.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah