PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan kepada para guru honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS.
BSU guru honorer merupakan bantuan pemerintah yang diberikan khusus bagi para guru honorer atau PTK non PNS.
Melalui Program BSU diharapkan dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS pada masa pandemi Covid 19.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair Lagi, Segera Ajukan Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id
Setiap guru honorer atau PTK non PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta.
Bagi guru honorer atau PTK non PNS silahkan mendaftarkan diri atau pengajuan penerima BSU 2021 melalui link info.gtk.kemendikbud.go.id.
Berikut cara pengajuan BSU guru honorer atau PTK non PNS.
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemendikbud.go.id.
Gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.
2. Masukkan email dan password.