Apakah 16 Agustus Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS? Begini Jawaban Pemerintah

- 13 Agustus 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi PNS. Apakah gaji PNS akan naik tahun 2022? Tunggu pengumuman 16 Agustus 2021.
Ilustrasi PNS. Apakah gaji PNS akan naik tahun 2022? Tunggu pengumuman 16 Agustus 2021. /Instagram @bps_statistics

PORTAL SULUT – Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 mendatang, ada satu momen paling ditunggu seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Momentum itu adalah pengumuman soal gaji PNS tahun 2022 apakah ada kenaikan atau tidak.

Lantas, apakah pada pembacaan nota keuangan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2021 di MPR- DPR RI akan ada pengumuman kenaikan gaji PNS? Begini jawaban pemerintah.

Baca Juga: Lulus CPNS 2021, Begini Gaji Diterima Setiap Bulan, Lengkap Per Golongan dan Jenjang Pendidikan

Pengumuman kenaikan gaji PNS untuk tahun 2022 sudah dinantikan jutaan PNS di Indonesia.

Sudah beberapa tahun gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Tahun ini tentu harapan para abdi Negara adalah adanya kabar dari Presiden Jokowi soal gaji di tahun 2022.

Terkait dengan masalah apakah ada kenaikan gaji PNS atau tidak pada tahun 2022 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan.

Baca Juga: Saat Pelaksanaan SKD, Peserta CPNS 2021 Wajib Membawa Dokumen Ini!

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, beberapa waktu lalu meminta supaya menunggu saja pembacaan nota keuangan oleh Presiden Jokowi di DPR RI.  

Menurut Isa Rachmatarwata, kebijakan semacam kenaikan gaji PNS adalah ranah Presiden Jokowi menyampaikan.

“Tunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru Serta Siapa Peserta Tes

Saat ini gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.

Besaran gaji PNS tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x