Ini Cara Daftar Taspen bagi PPPK

- 3 Mei 2024, 06:58 WIB
Ini Cara Daftar Taspen bagi PPPK
Ini Cara Daftar Taspen bagi PPPK /Taspen

PORTAL SULUT - Selain PNS, PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun.

Hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Pada pasal 75 disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

PT Taspen merupakan penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

Di mana program pensiun yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan, sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Baca Juga: Menu LMS Sudah Muncul di PMM, Ini Perkiraan Jadwal PPG Daljab 2024, Jangan Ketinggalan Kuota 600 Ribu

Aturan Taspen sebagai penyelenggara pembayaran pensiun ini tertuang dalam Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, tentang Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

Berikut cara mendaftar Taspen

Silakan mengunjungi Kantor Taspen terdekat dengan membawa Persyaratan :

1.  Surat Pengantar dari instansi;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah