Cara Gampang Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta, Apakah Anda Masuk? Jika Tidak Lakukan Ini

- 13 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi melakukan pengecekan penerimaan BSU via nomor WhatsApp
Ilustrasi melakukan pengecekan penerimaan BSU via nomor WhatsApp /Pixabay/


PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan.

Untuk tahap pertama sebanyak 947.499 pekerja mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Adapun syarat wajib mendapatkan BSU adalah

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

Baca Juga: 2 Cara untuk Cek jika Anda Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x